2 Tahun Asyik Jual Sabu, Pasutri di Sawah Besar Ditangkap Polisi

2 Tahun Asyik Jual Sabu, Pasutri di Sawah Besar Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat menangkap pasangan suami istri dengan masing masing inisial IB (43) dan SM (43) lantaran terbukti edarkan sabu, Jumat 15 September 2023.

Menurut Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan pasutri tersebut terbukti mengedarkan sabu selama dua tahun di sekitar rumahnya, di Gang I No 11, RT 006/RW 08.

BACA JUGA:Pasutri di Jakpus Terbukti Jadi Pengedar Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam kasus ini polisi pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkotika.

“Barang bukti yang kami amankan, pertama satu bungkus bening kristal sabu dengan bruto 11,48 gram. Kemudian satu bungkus sabu seberat 0,66 gram,” jelas Dhanar dalam keterangannya Jumat 15 September 2023.

Dhanar juga menuturkan selain itu pihaknya juga menyita dua buah ponsel, sebuah buku catatan transaksi, dan alat untuk menimbang.

BACA JUGA:Sabu Senilai Setengah Miliar Diamankan Polisi, Kurir Sebut Nama Bandar

Polisi juga menemukan beragam jenis senjata tiruan yang ada di rumah pelaku.

“Ada dua buah pucuk revolver dan senapan angin dengan satu kotak pelurunya. Kemudian, juga ada dua buah sangkur,” ungkapnya.

BACA JUGA:Polri Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba, 93 Kilogram Sabu Diamankan

Hingga kini kedua tersangka telah mendekam di Ruang Tahanan Mapolsek Sawah Besar Jakarta Pusat dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads