Polri Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba, 93 Kilogram Sabu Diamankan
Polri Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba, 93 Kilogram Sabu Diamankan-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan 4 kasus peredaran Narkoba di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan sepanjang Juli hingga Agustus 2023.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 93 kilogram sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kg ganja, 117 gram kokain dan 259 gram serbuk cannabinoid, serta 5,6 mililiter cairan sintetik cannabinoid," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers, Rabu, 6 Agustus 2023.
Di kasus pertama, pihaknya berhasil menangkap dua orang berinisial HY (36) dan BD (38) di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
BACA JUGA:Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam, Dicecar 40 Pertanyaan
"Dari tangan mereka, kami berhasil menyita 93 kilogram sabu dan 17.100 butir ekstasi," kata dia.
Mukti mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh keduanya adalah dengan menyelundupkan sabu serta ekstasi lewat jasa pengiriman barang.
Modusnya diedarkan dengan menaruh di kamar hotel yang kemudian di ambil oleh sindikat lainnya.
Dalam kasus yang kedua, Polri menangkap dua orang tersangka, berinisial AW dan T, di Bogor. Barang bukti yang disita adalah sabu 1.000 gram dan ganja 50 ribu gram. Sindikat.
"Modus operandinya adalah menyelundupkan ganja dan sabu melalui jasa pengiriman barang. Ganja dan sabu tersebut kemudian dikirim ke Bogor dan dijual kepada pengedar," ujar Mukti.
Bareskrim juga mengungkap kasus ketiga yaitu terkait peredaran narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada awal Agustus 2023.
Mulanya Bareskrim mendapatkan informasi bahwa ditemukan paket berisi narkoba dari Kanada tujuan Bali di Bandara Soekarno-Hatta. Paket itu berisi 117 gram kokain, 259 gram THC dan 28 botol THC cair.
BACA JUGA:Mahasiswa Transaksi Narkoba Melalui Sosmed, Polisi: Beli Ganja Hingga Jutaan Rupiah
Dari temuan itu, penyidik Bareskrim kemudian menangkap seorang warga negara Ukraina berinisial AM di rumah sewanya di Badung, Bali. AM diduga menjadi kurir dalam kasus ini.
"Modus operandi yang digunakan AM adalah dengan menyelundupkan narkotika lewat jasa pengiriman barang, lalu dikirim ke Bali dan dijual kepada para pengedar," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: