Polri Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba, 93 Kilogram Sabu Diamankan
Polri Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba, 93 Kilogram Sabu Diamankan-Disway.id/Anisha Aprilia-
Sementara itu, dalam kasus keempat, Bareskrim mengungkap kasus tersebut di wilayah Aceh. Bareskrim menetapkan 3 tersangka, yakni MA bin A (33), A bin M (40), dan M bin I alias A.
Adapun barang bukti yang disita adalah 52 paket sabu seberat 52 kg dan 1.810 ekstasi. Narkoba ini diduga diselundupkan dari Malaysia ke perairan Aceh.
Delapan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: