Pasutri di Jakpus Terbukti Jadi Pengedar Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Pasutri di Jakpus Terbukti Jadi Pengedar Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Pengakuan pelaku yang remas payudara mahasiswi di Demak mengaku sakit kejiwaan-Ilustrasi/Dok/Andrew-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat menangkap pasangan suami istri berinisial IB (43) dan SM (43) lantaran terbukti edarkan sabu, Jumat 15 September 2023.

Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan pasutri tersebut terbukti mengedarkan sabu selama dua tahun di sekitar rumahnya, di Gang I No 11, RT 006/RW 08.

Dalam kasus ini polisi pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Buron! Ini Ciri-ciri Fredy Pratama si Gembong Narkoba Jaringan Internasional yang Kabur ke Luar Negeri

“Barang bukti yang kami amankan, pertama satu bungkus bening kristal sabu dengan bruto 11,48 gram. Kemudian satu bungkus sabu seberat 0,66 gram,” ujar Dhanar dalam keterangannya Jumat 15 September 2023.

Selain itu pihaknya juga menyita dua buah ponsel, sebuah buku catatan transaksi, dan alat untuk menimbang.

Polisi juga menemukan beragam jenis senjata tiruan yang ada di rumah pelaku.

“Ada dua buah pucuk revolver dan senapan angin dengan satu kotak pelurunya. Kemudian, juga ada dua buah sangkur,” ujarnya.

BACA JUGA:Wanted ! Ini Tampang Bandar Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama di Foto Interpol

Hingga kini kedua tersangka telah mendekam di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolsek Sawah Besar Jakarta Pusat dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: