Sabu Senilai Setengah Miliar Diamankan Polisi, Kurir Sebut Nama Bandar
Konferensi pers pengungkapan sabu senilai setengah miliar di Polres Serang, Kamis 14 September 2023-Radar Banten -
SERANG, DISWAY.ID-Satresnarkoba Polres Serang mengamankan narkotika jenis sabu di Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Sabu senilai Rp 500 juta lebih itu disita dari dua kurir berinisial SO alias Lono (20) dan WD (18).
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan kedua kurir tersebut berawal dari adanya informasi penyalahgunaan narkoba di Kampung Sadik, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan proses penyelidikan beberapa waktu yang lalu petugas di lapangan mendapati informasi kalau SO dan WD sedang berada di dalam rumah,” ungkap Wiwin, Kamis, 14 September 2023.
Petugas yang berada di lokasi kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu-sabu seberat 416 gram, 218 paket kecil sabu-sabu seberat 102 gram, dan bungkus tembakau gorila seberat 56,6 gram.
“Selain itu ada timbangan digital dan dua unit handphone yang diamankan,” kata Wiwin.
Setelah mendapat barang bukti tersebut, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku Sabu tersebut milik bandar berinisial BO (buron).
“Barang tersebut milik BO (bandar), kedua pelaku ini hanya kurir,” ungkap Wiwin.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu menambahkan, kedua pelaku hanya berperan dalam mengambil dan menyimpan sabu sesuai perintah BO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Banten