Cabuli Bocah di Bawah Umur, Pedagang Tahu Bulat di Kembangan Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah di Bawah Umur, Pedagang Tahu Bulat  di Kembangan Ditangkap Polisi

Ilustrasi Pencabulan terhadap balita--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Jakarta Barat meringkus Pedagang tahu bulat berinisial AR (26) lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan berinisial AI (5) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana, mengatakan pihaknya menangkap pelaku AR pada Senin 28 Agustus 2023 dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Modus Pimpinan Ponpes Cabuli 6 Santri di Saung : Pura - Pura Minta Kerokan karena Masuk Angin

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Reliana dalam keterangannya, Kamis 7 September 2023.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mentatakan pengungkapan kasus berawal dari korban yang bercerita kepada orangtuanya.

Kejadian pencabulan berawal korban membeli tahu bulat pada 21 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat itu pelaku menggenggam dan menarik tangan korban.

BACA JUGA:Tolak Mantan Napi Pencabulan Anak di Bawah Umur Nyaleg, Warga Cilegon Datangi KPU

"Tanggal 21 Agustus, si anak cerita ke aku. Dia cerita katanya jajan, 'terus aku dicium itunya (kemaluan) sama tukang tahu bulat' begitu," jelas Andri dalam keterangannya, Kamis 7 September 2023.

Menurut hasil pemeriksaan korban, diketahui pelecehan terjadi sebanyak dua kali.

"Pertamanya sebelum tanggal 21 dia pernah cerita dicium tangannya, dan dia cerita lagi, dicium itunya, baru saya langsung cari orangnya," ungkap Ibu korban.

BACA JUGA:Alasan Kakek Terduga Pencabulan Bocah Bikin Geram, Kepolisian: Jarinya Itu

Ibu dua anak ini pun meminta kepada AI untuk menunjuk siapa pelaku yang diduga melecehkannya.

"Terus di tempat jualannya itu langsung ditanya sama ayahnya, 'Yang ini bukan orangnya?', si anak mengatakan 'iya', begitu. Langsung (pelaku) dibawa ke pos RW," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: