Tolak Mantan Napi Pencabulan Anak di Bawah Umur Nyaleg, Warga Cilegon Datangi KPU

Tolak Mantan Napi Pencabulan Anak di Bawah Umur Nyaleg, Warga Cilegon Datangi KPU

Warga mendatangi KPU Kota Cilegon untuk menyampaikan penolakan terhadap bakal calon legislatif yang pernah dipenjara karena kasus pencabulan anak di bawah umur. -Radar Banten -

CILEGON, DISWAY.ID-Sejumlah warga mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.

Mereka menyampaikan penolakan terhadap mantan narapidana alias napi kasus pencabulan anak di bawah umur menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg),

Sejumlah orang mendatangi kantor KPU pada Senin siang, 28 Agustus 2023, dan menyampaikan tanggapan tentang Bacaleg Kota Cilegon berinisial R.

BACA JUGA:ICW Temukan 24 Nama Eks Napi Korupsi di Tingkat Pencalonan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota

“Hari ini kami datang ke KPU untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait dengan pengumuman Daftar Calon Sementara Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Cilegon yang diterbitkan oleh KPU Cilegon tanggal 19 Agustus 2023,” ujar salah satu warga, Rizki.

Rizki menjelaskan, Bacaleg yang dimaskud akan maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Jombang-Purwakarta.

Ia dan sejumlah warga lainnya memberikan tanggapan karena yang  bersangkutan adalah mantan narapidana kasus pemerkosaan anak dan itu telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 15 Desember 2015.

BACA JUGA:Anggota DPRD Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara, Kasus Pencabulan

“Yang mana pada vonis tersebut yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman penjara lima tahun. Artinya, beliau dibebaskan dari hukuman pidananya tahun 2020,” ujarnya.

Selain karena mantan napi kasus pencabulan anak di bawah umur, warga juga menolak pencalonan itu karena  secara kualifikasi persyaratan administrasi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, karena belum melewati jangka lima tahun dari pembebasan masa pidana yang tadi sudah disebutkan.

“Ini bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” uajr Rizki.

BACA JUGA:KPU Umumkan 67 Nama Mantan Napi Jadi Bacaleg DPR RI dan DPD RI, Berikut Ini Daftarnya

Menurut Rizki, masyarakat sangat menginginkan perhelatan Pemilu 2024 ini dapat berjalan aman dan kondusif.

Karena itu, KPU diharapkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai undang-undang yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: Radar Banten

Berita Terkait

Close Ads