Tolak Mantan Napi Pencabulan Anak di Bawah Umur Nyaleg, Warga Cilegon Datangi KPU

Tolak Mantan Napi Pencabulan Anak di Bawah Umur Nyaleg, Warga Cilegon Datangi KPU

Warga mendatangi KPU Kota Cilegon untuk menyampaikan penolakan terhadap bakal calon legislatif yang pernah dipenjara karena kasus pencabulan anak di bawah umur. -Radar Banten -

Jangan sampai ada pelanggaran daripada PKPU yang sudah benar-benar ditentukan untuk bisa menjadi pedoman untuk menjalankan Pemilu 2024.

“Yang terpenting bagi kami adalah sebagai generasi muda menginginkan bahwa kursi legislatif DPRD Cilegon di tahun 2024 kami sangat menginginkan diisi oleh orang-orang yang bersih dari riwayat-riwayat kasus pidana apa pun, karena generasi Cilegon seharusnya bisa menunjukkan generasi yang terbaik untuk bisa mengisi kursi-kursi legislatif DPRD Kota Cilegon,” ujarnya.

BACA JUGA:Mantan Napi dan 3 PNS Diketahui Mendaftar Bacaleg DPRD Banten

Pada kesempatan itu, warga pun membawa sejumlah bukti, yaitu ada putusan dari Pengadilan Negeri Serang yang didapat dari situs resmi Mahkamah Agung RI.

Kemudian, bukti tangkapan layar dari salah satu media yang memberitakan tentang kasus salah satu Bacaleg tersebut.

“Kami mengharapkan bahwa KPU menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang yang berlaku. Jika memang dilihat bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak sesuai persyaratan, tentu kami ingin supaya peraturan tersebut bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya,” papar Rizki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten