Mantan Napi dan 3 PNS Diketahui Mendaftar Bacaleg DPRD Banten
KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi Bacaleg.-radarbanten-
SERANG, DISWAY.ID-- Seorang mantan Narapidana (Napi) dan 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diketahui mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Banten.
Pendaftaran mereka untuk maju pada Pemilu 2024 itu, diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten saat melakukan verifikasi.
Anggota Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan, data Napi dan ASN itu diketahui setelah pihaknya melakukan verifikasi data administrasi para Bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik pengusung.
BACA JUGA:200 Atlet Diberangkatkan, KORMI Banten Target Masuk 5 Besar Fornas 2023
Data ASN itu ditemukan berbarengan dengan data napi dan juga beberapa data ganda.
“Beberapa ada data yang ganda kita temukan di beberapa partai walau tidak banyak, termasuk status ASN kita temukan,” ujar Akhmad Subagja, Senin 26 Juni 2023.
Kata Subagja, pihaknya tidak bisa mengungkap nama ASN itu.
Saat menyerahkan berkas, katanya, ASN itu hanya melampirkan status pekerjaannya saja. Tidak melengkapi nama instansi tempatnya bekerja.
Pihaknya pun sudah meminta kepada ASN yang nyaleg tersebut untuk melengkapi dokumen administrasi. Yakni, surat pengunduran diri.
ASN wajib melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai Bacaleg.
“Mereka harus menyerahkan surat pengunduran dirinya,” ucapnya, dikutip radarbanten (Disway National Network).
BACA JUGA:Link dan Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK/SKh Negeri Banten Tahun 2023
Pihaknya memberikan waktu kepada ASN itu untuk melengkapi dokumen hingga tanggal 9 Juli 2023.
Jika tidak, ASN maupun 1.490 Bacaleg lain yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: