Gitaris Kahitna Mengaku Konsumsi Psikotropika untuk Obat Tidur
Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna yang ditangkap polisi terkait narkoba--
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pas 62 juncto Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap salah satu personel band berinisial AB (48) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: