12. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
Dalam Perpresnya tertulis bahwa tunjangan akan diberikan setiap bulan mulai diterbitkannya perpres.
Adapun sumber dana berasal dari APBN bagi PNS yang bertugas di Instansi pusat dan APBD bagi PNS yang bertugas di Pemerintah Daerah.