Jokowi Beri Tunjangan Jabatan Fungsional untuk 12 PNS Ini

Selasa 14-06-2022,19:26 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

12. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.

Dalam Perpresnya tertulis bahwa tunjangan akan diberikan setiap bulan mulai diterbitkannya perpres. 

Adapun sumber dana berasal dari APBN bagi PNS yang bertugas di Instansi pusat dan APBD bagi PNS yang bertugas di Pemerintah Daerah.

Kategori :