JAKARTA, DISWAY.ID – BPKN-RI berikan perlindungan hukum konsumen telemedicine sebagai salah satu usaha untuk cegah malpraktik konsultasi kesehatan online.
Hal ini menjadi tema utama Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) dalam workshop bersama narasumber dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk berdiskusi terkait dengan perlindungan hukum konsumen telemedicine.
BPKN sebelumnya juga telah telah melakukan diskusi terbatas mengenai perlindungan hukum konsumen telemedicine dengan stakeholder terkait.
BACA JUGA:Tips Posisi Riding Nyaman Pakai Motor Sport dari YRA
BACA JUGA:Ogah Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Eh Pak, Bapak Dateng Jam 3 Pagi Aja Itu Udah Salah!
Beberapa stakeholder tersebut diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan Aplikasi Good Doctor, serta melakukan validasi lapangan ke Kota Bogor dan Kota Yogyakarta.
Dari diskusi terbatas BPKN mengenai perlindungan hukum konsumen telemedicine, dalam workshop ini menindak tindak lanjuti dari kajian yang telah dilakukan sebelumnya dalam bentuk draft rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah.
“Dalam workshop telemedicine kami berharap mendapatkan masukan dan tanggapan dari kementerian dan lembaga terkait mengenai draft rekomendasi perlindungan hukum konsumen telemedicine yang akan dikeluarkan oleh BPKN,” jelas Dr Rizal E Halim selaku Ketua BPKN RI
Perlindungan hukum konsumen telemedicine untuk cegah malpraktik layanan konsultasi kesehatan online berdasarkan temuan BPKN di mana keamanan dan kerahasian data rekam medis pasien masih menjadi isu pada layanan telemedicine.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Mendadak Didatangi Polisi Jam 3 Pagi: Saya Kayak Teroris!
BACA JUGA:Viral Aksi Koboi di Cafe Daerah Senopati, Polisi: Sedang Kami Selidiki
Selain itu perlindungan konsumen pada layanan telemedicine ini masih lemah ditunjukkan dengan adanya pelayanan yang kurang efektif karena tidak adanya interaksi secara langsung antara dokter dengan pasien yang memungkinkan terjadinya kesalahan diagnosis.
Selain itu belum adanya aturan atau standar layanan mengakibatkan tarif yang dibayarkan kepada dokter menjadi tidak seragam antar platform.
Meskipun demikian, telemedicine membawa dampak positif namun pengawasan terhadap aplikasi telemedicine kurang efektif karena belum ada pihak otoritas yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi.