Pelarut Mengandung EG dan DEG Juga Dipakai Untuk Makanan, Komisi VI DPR Angkat Bicara

Pelarut Mengandung EG dan DEG Juga Dipakai Untuk Makanan, Komisi VI DPR Angkat Bicara

Bahan pendukung seperti pelarut mengandung EG dan DEG juga digunakan untuk makanan.---Pinterest

JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus gagal ginjal akut yang diduga karena mengkonsumsi obat mengandung zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) terus bergulir.

Dalam penyelidikan yang dilakukan BPOM, EG dan DEG tersebut berasal dari bahan pendukung dalam pembuatan obat yang merupakan zat pelarut.

Akan tetapi menurut Harris Turino selaku Anggota Komisi VI DPR RI, bahan pendukung seperti pelarut mengandung EG dan DEG juga digunakan untuk makanan.

Atas dasar penggunaan  pelarut mengandung EG dan DEG juga digunakan untuk makanan gersebut, Harris meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk lebih aktif.

BACA JUGA:Rencana Baru Elon Musk Pangkas Setengah Karyawan Twitter, Targetnya Ribuan Pegawai Kena PHK

BACA JUGA:Petinggi PT Afi Farma Segera Diperiksa Atas Kasus Gagal Ginjal Akut Setelah Penggerebekan 3 Gudangnya

Menurut Harris, BPKN juga harus mewaspadai bahwa zat pelarut tersebut juga dijual pada industri makanan misalnya untuk selai dan yougurt. 

“BKN harus hati-hati karena bisa berdampak besar pada masyarakat,” tambah Harris.

Masih dnegan Harris, dia meminta BPKN untuk bekerja lebih serius sehingga bisa memberikan efek jera sehingga lembaga tersebut perlu menginisiasi tindakan tegas berupa pidana kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

BPKN perlu membentuk posko pengaduan, karena BPKN memiliki kewenangan yang diatur dalam UU. 

BACA JUGA:Warga Keluhkan Harga STB dan Sosialisasi Peralihan TV Digital yang Minim Informasi

BACA JUGA:Piala Dunia 2022 Qatar, Arsenal, Liverpol dan Manchester City Akan Tour ke Asia

Ini momentum untuk 'membersihkan' dunia farmasi Indonesia agar kasus ini tidak terulang.

Harris meminta BPKN seharusnya menekan Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan perusahaan farmasi untuk bertanggung jawab dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads