BPKN Rekomendasikan Pemerintah Kembalikan kebijakan HET Migor

BPKN Rekomendasikan Pemerintah Kembalikan kebijakan HET Migor

Ilustrasi Minyak Goreng-Setkab-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Permasalahan minyak goreng (migor) yang tak kunjung selesai membuat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan agar Pemerintah mengembalikan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk migor.

Hal itu, diharapkan bisa mengatasi kelangkaan minyak goreng yang menjadi salah satu bahan pokok penting (bapokting) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Dengan rincian, HET minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

"Rekomendasi itu, sudah kami hitung berdasar harga pokok produksi dan keekonomiannya dengan mempertimbangkan input produksi yang digunakan dalam memproduksi minyak goreng sawit," ujar Rizal E Halim, selaku Kepala BPKN, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 7 April 2022.

BACA JUGA:Mobil Carry Tabrak Truk di Tol Palikanci, 1 Orang Meninggal

BPKN juga meminta agar dilakukan pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas dengan melibatkan kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi proses kebijakan tersebut dari hulu ke hilir.

Menurut dia, pengawasan harus dilakukan mulai dari produksi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, produksi CPO, produksi minyak goreng, hingga proses pendistribusian.

"Rekomendasi ini harus jadi orkestrasi kebijakan pemerintah kalau ingin memberi kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan tidak merugikan pelaku usaha," tegas dia.

BACA JUGA:Demo Tolak Presiden 3 Periode, Mahasiswa di Cirebon Sempat Gesekan dengan Aparat

Terlebih harga Crude Palm Oil (CPO) global seharusnya tidak mempengaruhi harga CPO domestik. Hal itu berbeda dengan minyak kedelai yang harus dibeli dari luar atau global.

Menurut Rizal, rekomendasi tersebut telah disampaikan juga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rekomendasi lainya adalah mengembalikan kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 30 persen untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri bagi pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri sawit.

Rizal menganggap DMO sebesar 30 persen sudah cukup memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: