JAKARTA, DISWAY.ID – Petugas Satpol PP menggerebek tempat hiburan malam atau karaoke dalam kampung yang terletak di Kampung Cibogo, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Karaoke dalam kampung yang digerebek petugas pada Selasa malam, 14 Juni 2022 karena diduga tak memiliki izin beroperasi.
"Tempat hiburan malam atau karaoke dalam kampung itu tak berizin dan hal itu melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum," kata Kasi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan dalam keterangannya, Rabu 15 Juni 2022.
BACA JUGA:Tagar 'Tangkap Roy Suryo' Menggema di Twitter, Foto Patung Buddha Mirip Jokowi Berujung Gaduh?
BACA JUGA:10 Posisi Wakil Menteri Ini Kosong, Bakal Terisi Saat Reshuffle?
Syahdan melanjutkan, penggerebekan karaoke dalam kampong tersebut dilakukan bersama anggota Kodim 05/10 Tigaraksa dan Polres Kota Tangerang itu.
Selain itu pihaknya juga turut mengamankan sepuluh wanita pemandu karaoke atau ladies companion (LC).
"Ada 10 LC yang ikut diamankan saat gerebek karaoke dalam kampung tersebut," jelas Syahdan.
BACA JUGA:Ogah Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Eh Pak, Bapak Dateng Jam 3 Pagi Aja Itu Udah Salah!
BACA JUGA:Kualitas Udara di DKI Jakarta Hari Ini Terburuk di Dunia, Kurangi Aktivitas di Luar Rumah!
Syahdan juga menambahakan, tempat hiburan malam itu sebelumnya juga pernah disidak oleh Satpol PP lantaran tak memiliki izin namun masih tetap beroperasi.
Akibatnya, dalam razia kali ini petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung melakukan penyegelan atas dasar surat perintah dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:Kualitas Udara di DKI Jakarta Hari Ini Terburuk di Dunia, Kurangi Aktivitas di Luar Rumah!
BACA JUGA:Nikita Mirzani Mendadak Didatangi Polisi Jam 3 Pagi: Saya Kayak Teroris!
"Kegiatan yang tak berizin langsung dihentikan dan langsung disegel," imbuhnya