JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan tentan izin drone di Indonesia melalui aplikasi Sidopi-Go.
Dalam Sidopi-Go terdapat 7 syarat izin drone Indonesia yang harus dipenuhi oleh setiap pilot yang ingin mengopersikan drone di kawasan Indonesia.
Dalam aplikasi Sidopi-Go ini pemilik atau pilot drone dapat melakukan Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (Sidopi-Go) serta Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (Sipudi).
BACA JUGA:Polisi Paksa Masuk Rumah Nikita Mirzani Tanpa Izin? Humas Polda Banten: Tidak Benar!
BACA JUGA:Gerebek Karaoke Dalam Kampung 10 LC Diamankan Satpol PP
Plt. Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud) Nur Isnin Istiartono mengatakan, kedua aplikasi itu merupakan wujud peningkatan pelayanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pemohon izin akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah di Sidopi-Go, singkat dan transparan,” kata Nur Isnin Rabu, 15 Juni 2022.
Dilansir dari harian.disway.id, Kemenhub menerapkan sistem izin drone di Indonesia dengan satu pintu secara online.
Prosesnya jadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara langsung.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Hadi Tjahjanto Naik Jadi Menteri ATR/BPN? Isu Reshuffle Kabinet Kian Memanas
Percepatan layanan itu diharapkan bisa mengimbangi peningkatan tren utilisasi drone di Indonesia.
Nur mengatakan, sosialisasi menjadi bagian terpenting untuk membumikan aplikasi itu dengan implementasinya yang dapat dijangkau masyarakat luas.
“Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara,” kata Nur.
Dalaam mengajukan permohinan dalam membuka link Sidopi-Go atau dengan masuk ke link https://imsis-djpu.dephub.go.id/SidopiGO