7 Syarat Izin Drone di Indonesia Melalui Sidopi-Go dari Kemenhub, Ini Linknya

Rabu 15-06-2022,13:05 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Ogah Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Eh Pak, Bapak Dateng Jam 3 Pagi Aja Itu Udah Salah!

BACA JUGA:Cerita Nikita Mirzani Saat Rumahnya Didatangi Sejumlah Polisi, Nyai: Ngapain dari Jam 3 Subuh?

Sebelum mendaftar, pengguna harus menyiapkan dokumen persyaratan untuk daftar baru registrasi pesawat udara tanpa awak (PUTA) / unmanned aircraft system (UAS). Persyaratannya meliputi:

1. KTP (pdf).

2. Surat permohonan (pdf).

3. DGCA Form 107-02 yang diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000

4. Foto UAS tampak utuh atau lengkap (jpeg/pdf)

BACA JUGA:Nicholas Sean Ngaku Pernah di Hotel Bareng Ayu Thalia, Tapi..

BACA JUGA:Reshuffle Kabinet Jokowi Siang Ini, Dua Orang Ini Dikabarkan Jadi Menteri

5. Foto UAS dimana serial number (S/N) tampak jelas (jpeg/pdf)

6. Bukti kepemilikan (pdf). Berupa invoice/bukti pembelian dimana terdapat informasi data nama pemilik (perorangan/perusahaan) dan pihak penjual. Jika tidak ada bukti kepemilikan, maka dapat diganti dengan form affidavit yang dapat diunduh pada dokumen pendukung di akun pendaftar.

7. Bukti asuransi (jika ada) (pdf) 

 

Artikel ini sudah tayang juga di harian.disway.id dengan judul: Permudah Izin Drone, Kemenhub Luncurkan Sidopi-Go, Ini Persyaratannya. https://harian.disway.id/read/472976/Permudah-Izin-Drone-Kemenhub-Luncurkan-Sidopi-Go-Ini-Persyaratannya

Kategori :