SELUMA, DISWAY.ID-Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) bernama On Zaidi dipecat Bupati Seluma Erwin Octavian. Pemecatan ini terkait adanya dualisme perangkat desa.
On Zaidi merasa tidak terima dengan pemberhentian tersebut. On Zaidi pun mencari keadilan, mengunggat SK Pemberhentian yang dikeluarkan Bupati Seluma ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
On Zaidi mengatakan saat ini proses persidangan yang dijalaninya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu sudah berjalan 2 kali sidang.
“Saat ini saya dan perangkat desa saya sedang berupaya mencari keadilan ke PTUN, sampai saat ini saya sudah dua kali sidang,” ungkap On Zaidi.
Sementara itu, untuk perangkat desanya yang dinonaktifkan telah mengajukan gugatan eksekusi atas putusan PTUN.
BACA JUGA:22 Keluarga Ikut Ngaben Massal Masyarakat Hindu Bali Bengkulu Utara
Langkah ini dilakukan sebagai upaya perangkat desa yang dinonaktifkan, agar putusan PTUN tersebut dapat segera dilaksanakan eksekusi.
“Untuk perangkat desa yang dinonaktifkan itu sudah memasukan gugatan eksekusi, supaya putusan PTUN sebelumnya dapat segera dilaksanakan,” terangnya.
Kendati polemik dualisme perangkat desa masih berlanjut proses hukumnya. Namun roda pemerintahan di Desa Padang Kelapo tetap berjalan.Jabatan Kepala Desa Padang Kelapo diisi seorang Pjs Kades yang ditunjuk oleh Pemkab Seluma dan mengaktifkan kembali perangkat desa yang lama.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Mantan Kades Padang Kelapo Hartanto mengatakan, dalam memberhentikan kliennya diduga bupati melanggar sejumlah aturan. Ia menjelaskan, kliennya menjalankan hasil PTUN yang memenangkan perangkat desa baru, malah bupati memberhentikan kades.
Kemudian, pemberhentian juga tidak prosedural menggunakan SP terlebih dahulu sehingga bupati diduga melampaui kewenangan. “Tugas bupati menjalankan perundang-undangan dengan lurus dan benar,” sampainya.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Seluma Nurpadlya, SH saat dikonfirmasi terkait hal ini belum merespon. (juu/rakyatbengkulu)