Petugas yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan pada Sabtu 9 April di tempat kerjanya di sekitar Lapangan Pasir, Kota Tanjungbalai.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polres Tanjungbalai guna diproses," sebutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr22/jpnn)