Mau Dapat BLT Balita Rp3 Juta? Begini Cara Dafarnya...

Jumat 18-03-2022,19:18 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

+++++

BACA JUGA:Wah! Instagram Luncurkan Fitur Baru Moderator, Ini Fungsi dan Cara Pakainya

6. Unggah lampiran foto KTP dan swafoto dengan menggunakan KTP.

7. Klik tombol “Buat Akun Baru”.

8. Buka e-mail yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.

9. Setelah registrasi akun berhasil, Anda kembali ke aplikasi “Cek Bansos”.

10. Klik “Daftar Usulan”.

+++++

11. Klik “Tambah Usulan”.

12. Kemudian Anda bisa mendaftarkan diri.

- Offline

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

3. Selanjutnya, data akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga layak/tidak masuk ke dalam DTKS.

4. Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

5. kemudian, Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Kategori :