BACA JUGA:Pupuk Bersubsidi Menghilang Petani Teriak, Harga Obat Pertanian Ikut Melambung
BACA JUGA:Catat! Detergen Akan Dikenakan Cukai Bikin Harga Ikutan Naik, Kemenkeu Beri Penjelasan
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengungkapan bahwa pelaku baru pertama kali diamankan oleh Polisi.
752 kilogram ganja kering ini termasuk dari salah satu jaringan lintas provinsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa.
Dilansir dari pmj.com, para pelaku mengemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dan dimasukkan ke dalam karung.
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang," tegasnya.
BACA JUGA:7 Syarat Izin Drone di Indonesia Melalui Sidopi-Go dari Kemenhub, Ini Linknya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10.000.000.000 (10 miliar rupiah).