Catat! Detergen Akan Dikenakan Cukai Bikin Harga Ikutan Naik, Kemenkeu Beri Penjelasan

Catat! Detergen Akan Dikenakan Cukai Bikin Harga Ikutan Naik, Kemenkeu Beri Penjelasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sedang mengkaji rencana detergen akan dikenakan cukai.-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Rencananya detergen akan dikenakan cukai sehingga harganya akan ikutan naik.

Hal ini dijelaskan oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sedang mengkaji rencana detergen akan dikenakan cukai.

Pengkajian detergen akan dikenakan cukai seiring dengan pengenaan cukai untuk beberapa bahan komoditas harian lainya.

BACA JUGA:Pupuk Bersubsidi Menghilang Petani Teriak, Harga Obat Pertanian Ikut Melambung

BACA JUGA:Sejumlah Tugas Berat Menanti Hadi Tjahjanto, Sengketa Tanah hingga Sertifikat IKN

Detergen akan dikenakan cukai menurut Kemenkeu dimaksudkan untuk mengurangi tingkat konsumsi di masyarakat.

“Kita sedang kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet dan detergen,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu 15 Juni 2022.

Febrio mengungkapkan hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai.

Selain itu Febrio juga menambahkan bahwa penerimaan optimal dari cukai masih didominasi hasil tembakau.

BACA JUGA:Said Iqbal: Demo Partai Buruh Minta UU PPP Dicabut Kerena Akal-akalan Hukum Untuk Meloloskan Omnibus Law

BACA JUGA:Siapa Dito Mahendra? Pria yang Laporkan Nikita Mirzani Gegara Unggahan Pilot A?

Dilansir dari pmj.com, selain itu baru tiga barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan etil alkohol.

“Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Nah BKC (Barang Kena Cukai) termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol,” tandasnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada periode Januari-April 2022 sebesar Rp 76,29 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp58,25 triliun, pendapatan hasil cukai rokok Januari-April 2022 tumbuh 30,98 persen.

BACA JUGA:Pesan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota: Jangan Lupa Mandi, Sikat Gigi, Ganti Baju, Cuci Muka, Terus Bobo

BACA JUGA:Terungkap Alasan Polisi Geruduk Rumah Nikita Mirzani Jam 3 Pagi, Ternyata...

"Pertumbuhan cukai rokok ditopang oleh dampak kebijakan peningkatan tarif hasil tembakau pada tahun ini," tulis DJBC seperti dikutip dari buku APBN KiTa, Rabu 25 Mei 2022

CJBC menyebutkan, penerimaan cukai itu didominasi oleh cukai rokok. Diikuti, MMEA Rp2,19 triliun dan etil alkohol atau minuman beralkohol sebesar Rp40 miliar.

"Kenaikan perolehan cukai MMEA dan minuman beralkohol masing-masing sebanyak 25,9 persen dan 35,48 persen," tuturnya.

BACA JUGA:7 Syarat Izin Drone di Indonesia Melalui Sidopi-Go dari Kemenhub, Ini Linknya

BACA JUGA:Tagar 'Tangkap Roy Suryo' Menggema di Twitter, Foto Patung Buddha Mirip Jokowi Berujung Gaduh?

Peningkatan ini dipengaruhi oleh peningkatan produksi MMEA, terutama produksi dalam negeri. Produksi MMEA yang berasal dari perusahaan dalam negeri memberi kontribusi yang dominan, yaitu sebesar 99,0 persen.

"Sumber penerimaan cukai lainnya berasal dari denda administrasi cukai sebesar Rp30 miliar, serta cukai lainnya sebesar Rp10 miliar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads