Pengamat: Walau Tarif Cukai Rokok Batal, Pekerja Masih Harus Berhadapan dengan Inflasi
Ilustrasi/Rokok-Pixabay-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam beberapa tahun terakhir, rokok menjadi salah satu barang konsumsi yang paling terdampak oleh kebijakan fiskal, di mana kenaikan tarif cukai secara multiyears memengaruhi harga eceran di pasaran.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT), khususnya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 1, yang mencapai Rp1.231 per-batang per-gram, telah membuat harga rokok melambung tinggi.
BACA JUGA:Efek Pembatalan Cukai Rokok Tahun 2025, Saham Rokok Langsung Terbang Bebas
BACA JUGA:Cukai Rokok Batal Naik Tahun 2025 Nanti, Pemerintah: Bakal ada Penyesuaian Harga Jual Khusus
Karena alasan inilah, keputusan Pemerintah untuk membatalkan pemberian tarif (CHT) pada tahun 2025 nanti dianggap sebagai angin segar bagi para kelas pekerja, yang selama ini terbebani oleh kenaikan harga rokok setiap tahunnya.
Kendati begitu, Ekonom sekaligus Dosen Universitas Pembangunan Nasional "Veteran” Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengungkapkan bahwa walaupun meski penundaan kenaikan cukai ini dapat meringankan beban pengeluaran, kebijakan ini belum cukup untuk sepenuhnya mendukung daya beli masyarakat kelas pekerja.
"Kebijakan ini belum cukup untuk sepenuhnya memperkuat daya beli mereka," ujar Achmad saat dihubungi oleh Disway pada Rabu 25 September 2024.
BACA JUGA:Aturan Rokok Kemasan Polos Bakal Diperketat, Kemenperin dan Ekonom Ungkap Bahayanya
BACA JUGA:Perumusan Tidak Transparan, INDEF Minta Rencana Kemasan Rokok Polos Ditinjau Kembali
Menurut Achmad, hal ini dikarenakan masyarakat, terutama para pekerja, juga masih harus berhadapan dengan fenomena inflasi.
Hal ini juga didukung dengan Data Badan Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan bahwa inflasi tahunan masih berada di atas target pemerintah, dengan inflasi pangan dan energi sebagai kontributor utama.
"Dalam konteks inflasi yang masih tinggi di berbagai sektor, kelas pekerja terus menghadapi tekanan biaya hidup yang meningkat, mulai dari harga bahan pokok hingga kebutuhan sekunder," jelas Achmad.
Selain itu, Achmad menambahkan, keputusan untuk tidak menaikkan cukai juga tidak sepenuhnya mengatasi fenomena downtrading—peralihan konsumen ke rokok murah dari golongan yang lebih rendah.
BACA JUGA:Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai-Ramai Minta Peninjauan Ulang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: