Perumusan Tidak Transparan, INDEF Minta Rencana Kemasan Rokok Polos Ditinjau Kembali

Perumusan Tidak Transparan, INDEF Minta Rencana Kemasan Rokok Polos Ditinjau Kembali

Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Salah satu sektor industri terbesar di Indonesia, yakni industri tembakau tengah mengalami tantangan besar akibat Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Kebijakan itu sendiri diketahui mengatur tentang aturan kemasan polos untuk produk rokok, larangan penjualan rokok di sekitar sekolah, serta pembatasan iklan luar ruang.

Menurut para Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kebijakan ini dinilai nantinya akan berdampak negatif pada kinerja industri dan penerimaan negara.

BACA JUGA:Nilai Ekspor Indonesia Agustus 2024 Capai 23,56 Miliar Dolar, Kemendag: Tertinggi dalam 20 Bulan Terakhir

BACA JUGA:Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai-Ramai Minta Peninjauan Ulang

"Kalau kita lihat memang kenapa ini perlu dibicarakan, karena katakanlah setelah PP Nomor 28 Tahun 2024 diberlakukan, ternyata juga dibarengi dengan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang juga tidak jauh berbeda," ujar Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, dalam diskusi publik INDEF bertajuk 'Industri Tembakau Suram, Ekonomi Negara Muram', yang digelar secara daring pada Senin 23 September 2024.

Padahal, kata Tauhid Ahmad, PP ini sendiri belum betul-betul diterima oleh berbagai pihak, tentunya ini mendapat awareness.

Selain itu, Tauhid juga menyoroti proses perumusan PP serta RPMK yang juga dinilai kurang transparant. 

Menurutnya, jika kedua kebijakan tersebut diterapkan begitu saja tanpa adanya transparansi, maka hal ini akan menimbukan perdebatan di muka publik.

"Proses perumusan kebijakan PP maupun turunannya Permenkes ini kurang transparant, maupun public hearing-nya belum representatif. Ini menimbulkan perdebatan yang cukup kuat di publik," pungkas Tauhid.

BACA JUGA:KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

BACA JUGA:Bupati Situbondo Karna Suswandi Melawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Tidak hanya itu, Tauhid juga menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini juga akan berkontribusi dalam pelemahan daya beli masyarakat. 

Menurut Tauhid, jika daya beli masyarakat semakin menurun maka hal itu juga akan berdampak kepada para industri beserta dengan pekerjanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads