Dukung Gagasan Revisi Aturan Jual-Beli Tabung Gas LPG 3 Kg, Ekonom INDEF: Pengecer Masih Diperlukan

Dukung Gagasan Revisi Aturan Jual-Beli Tabung Gas LPG 3 Kg, Ekonom INDEF: Pengecer Masih Diperlukan-Disway/Bianca Chairunisa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan kembali perizinan menjual tabung gas subsidi LPG 3 Kg kepada para pengecer mendapat sambutan baik dari masyarakat.
Pasalnya, keputusan untuk mengalihkan sepenuhnya penjualan tabung gas subsidi tersebut kepada pangkalan resmi dianggap sebagai keputusan yang memberatkan masyarakat.
BACA JUGA:Bikin Gaduh Soal Gas LPG 3 Kg, Bahlil Akhirnya Ungkap Arahan Presiden Prabowo Seperti Ini
Menurut Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, konsep pengalihan penjualan tabung gas subdisi LPG 3 Kg tersebut akan sangat sulit untuk para pedagang kecil untuk bisa mendapatkan pasokan subsidi gas tersebut.
"Ada masyarakat yang kemudian memang tereliminasi dan tidak bisa dapat akses, ada juga yang antri lama dan kehabisan. Bagi masyarakat yang katakanlah tidak terdaftar,
"Kemudian yang UMKM dan sebagainya itu banyak yang kemudian tidak bisa mengakses, konsekuensinya ya pasti dua hal ya, masyarakat itu akan nambah pengeluaran untuk LPG yang biasanya dapat subsidi atau nggak dapat, dan beban masyarakat sebagian itu akan meningkat,
BACA JUGA:Presiden Pastikan Pengecer Bisa Kembali Jualan Gas LPG 3 Kg, Warga: Gak Bisa Langsung Hari Ini!
BACA JUGA:Kisruh Gas LPG 3 Kg, Ketua Banggar DPR: Sebagian Pihak Memanfaatkan Kepanikan!
"Saya kira itu yang kemudian akan terjadi," jelas Tauhid saat dihubungi olehh Disway pada Selasa 4 Februari 2025.
Oleh karena itulah, Tauhid juga menyambut baik Gagasan Hukum untuk merevisi peraturan penjualan gas subsidi ini.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa peran seorang pengecer dalam kegiatan jual-beli tabung gas juga masih sangatlah diperlukan.
"Pengecer masih diperlukan. Tapi disitu perlu ada sosialisasi, bahasa negara yang kuat, informasi dan transparansi terkait siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: