Presiden Pastikan Pengecer Bisa Kembali Jualan Gas LPG 3 Kg, Warga: Gak Bisa Langsung Hari Ini!

Presiden Pastikan Pengecer Bisa Kembali Jualan Gas LPG 3 Kg, Warga: Gak Bisa Langsung Hari Ini!

Meski pemerintah kembali mengizinkan pengecer boleh menjual gas LPG 3 Kg, isejumlah besar masyarakat masih terus menyambangi pangkalan resmi gas LPG 3 Kg untuk membeli tabung gas LPG subsidi.-Disway.id/Bianca Khairunnisa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Usai menimbulkan kegaduhan dan menuai kritikan dari berbagai pihak, Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan bahwa dirinya sudah memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengizinkan para pengecer untuk kembali menjual tabung gas subsidi LPG 3 Kg.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, Prabowo juga telah memberikan instruksi agar para pengecer gak subsidi LPG 3 Kg dapat ditertibkan menjadi sub-pangkalan.

BACA JUGA:Disinggung Kapan Bertemu Prabowo, Bahlil Irit Bicara: Sudahlah, Gue Lagi Urus Gas!

BACA JUGA:Kisruh Gas LPG 3 Kg, Ketua Banggar DPR: Sebagian Pihak Memanfaatkan Kepanikan!

"Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk kembali mengaktifkan pengecer gas LPG 3 Kg untuk kembali berjualan," ujar Sufmi kepada wartawan, pada Selasa 4 Februari 2025.

Kendati begitu, sejumlah besar masyarakat masih terus menyambangi pangkalan resmi gas LPG 3 Kg untuk membeli tabung gas LPG subsidi.

Berdasarkan pantauan Disway di pangkalan resmi Sururi, yang terletak di wilayah Curug, Depok, tidak sedikit warga yang datang untuk menukarkan tabung gas mereka.

Menurut salah seorang warga yang ditemui oleh Disway di pangkalan, Danang, para warga termasuk dirinya masih harus mendatangi pangkalan resmi untuk mendapatkan tabung gas LPG 3 Kg yang baru meskipun sudah ada pengumuman resmi dari Presiden mengenai revisi peraturan penjualan tabung gas LPG subsidi tersebut.

"Katanya gak bisa langsung, palingan baru besok bisa beli di warung-warung lagi," ujar Danang.

Permintaan peninjauan ulang kebijakan penjualan gas LPG 3 Kg inipun sebelumnya sudah menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyatakan bahwa emerintah serta Kementerian yang terkait juga sebaiknya kembali mengizinkan para pengecer untuk kembali menjual tabung gas LPG 3 Kg tersebut.

BACA JUGA:Demi Gas LPG 3Kg Warga Antre Panjang di Tangerang, Bahlil Lihat Langsung: Mohon Maaf Ibu

Namun, dirinya juga menyatakan bahwa usulan ini juga harus disertai dengan pendataan yang sesuai.

Dalam hal ini, Eddy menambahkan, Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa pencabutan izin penjualan kepada para pengecer yang ketahuan menjual tabung gas LPG 3 Kg dengan harga penjualan yang jauh melebihi harga Eceran yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Pengecer sebenarnya sangat penting, ini agar masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkan pasokan gas LPG 3 Kg yang lokasinya jauh. Namun, jika pengecer ketahuan menjual gas LPG 3 Kg diluar aturan, maka bisa diberikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 Kg,” jelasnya kepada wartawan, di Jakarta, pada Senin 3 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads