Bupati Situbondo Karna Suswandi Melawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Bupati Situbondo Karna Suswandi Melawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Jaksel-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Karna Suswandi ajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel, sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Merespons hal itu, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan.

BACA JUGA:Sudah Diperintah Jokowi, Menko Polhukam Sebut Angkatan Siber TNI Terwujud di Pemerintahan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Besok Hari Raya Galungan, Libur Nasional Tanggal Merah atau Tidak?

“KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 23 September 2024.

Ketika ditanya apakah lembaga antirasuah itu yakin terhadap penetapan tersangka Karna Suswandi, Tessa mengatakan bahwa KPK bekerja secara profesional dan prosedural.

“Sehingga apapun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku.”

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Karna Suswandi telah mengajukan praperadilan pada Selasa, 17 September 2024.

Permohonan praperadilan Karna Suswandi teregister dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

BACA JUGA:Smelter Freeport Diresmikan, Erick Thohir: Mampu Kurangi Ekspor Tembaga Secara Drastis

BACA JUGA:Temukan Barang Impor Ilegal Senilai 10 Miliar, Kemendag Temukan Modus Baru

Dalam gugatan itu, Karna Suswandi sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: