Said Iqbal: Demo Partai Buruh Minta UU PPP Dicabut Kerena Akal-akalan Hukum Untuk Meloloskan Omnibus Law
Dalam demo Partai Buruh Said Iqbal minta UU PPP dicabut pada 15 Juni 2022 di depan gedung DPR, Senayan.-intan -
JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam demo Partai Buruh Said Iqbal minta UU PPP dicabut pada 15 Juni 2022 di depan gedung DPR, Senayan.
Demo Partai Buruh yang diikuti kerang lebih 10.000 buruh dari wilayah Jabodetabek ini, presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta DPR dan pemerintah untuk mencabut Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau PPP yang sudah direvisi.
Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal mengatakan bahwa undang-undang PPP merupakan akal-akalan hukum dari DPR dan pemerintah untuk meloloskan Omnibus Law.
Ia menganggap bahwa undang-undang tersebut tidak sah karena dibahas tanpa melibatkan masyarakat.
"Undang-undang ini juga dibahas dengan diam-diam, tidak melibatkan partisipasi publik, tidak melibatkan semua tim akademis dan tidak melibatkan para take holder yang akan terkena dampak," ujar Said Iqbal.
Dalam demo Partai Buruh tersebut, Said Iqbal juga meminta untuk mencabut revisi undang-undang PPP dan kembali kepada undang-undang yang lama.
Dia pun menegaskan bahwa pembahasan prosedur undang-undang cipta kerja harus dibahas sesuai dengan syarat Mahkaman Konstitusi.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Terkait Laporan Mahendra Dito
BACA JUGA:Nikita Mirzani Senang Polisi Bubar dari Rumahnya: Udah Nggak Ada Polela, Mungkin Mereka Lelah
"Dimaksud bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi adalah memastikan pembahasan secara prosedur undang-undang cipta kerja melibatkan partisipasi publik bukan memaksakan sistem hukum di Indonesia," tegasnya.
Selain itu, masih dalam jumpa pers, Said Iqbal juga meminta kepada pihak pemerintah untuk tidak dijadikan alasan pembahasan undang-undang cipta kerja.
"Kami minta undang-undang PPP ini tidak dijadikan alasan untuk membahas undang-undang cipta kerja," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: