Bantah Libatkan Ormas pada Program Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Masyarakat Lebih Kritis

Bantah Libatkan Ormas pada Program Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Masyarakat Lebih Kritis

Program Makan Bergizi Gratis-Illustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Gizi Nasional (BGN) kembali membantah kabar adanya organisasi masyarakat (ormas) yang mengaku mendapat mandat resmi dari pihaknya untuk menjalankan program makan siang bergizi gratis.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M menegaskan, bahwa klaim tersebut tidak berdasar.

“BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas manapun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Lalu Iwan dalam keterangan resminya, 26 Desember 2024.

BACA JUGA:Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Pasaran Jawa dan Tanggal Merah

BACA JUGA:Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor

Ia pun mengaku prihatin atas keberanian beberapa pihak tersebut yang dengan terang-terangan mengeklaim sebagai petugas resmi.

Di mana mereka mengatakan mengantongi SK dari Badan Komunikasi NSional Desa se-Indonesia (BKNDI).

Kemudian, mengaitkan dengan nama BGN untuk memperkuat klaim tersebut.

“Ini bukan hanya membingungkan publik, tapi juga melukai nama baik institusi kami. Hal seperti ini tidak bisa kami biarkan,” tegasnya.

Maka dari itu, ia menegaskan kan mengambil langkah tegas menanggapi kasus ini.

BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG di Akhir Tahun 2024 Hingga Awal Tahun 2025: Fenomena La Nina Datang!

BACA JUGA:Kebijakan Baru Kemensetneg, Efesiensi Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Begini Isinya!

Pihaknya, melalui Biro Hukum, akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan hukum diperlukan, agar tidak ada lagi pihak yang berani menyalahgunakan nama institusi resmi seperti ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads