Cukai Makanan dan Minuman Manis Berlaku 2025, KemenPPPA Angkat Bicara
KemenPPPA angkat bicara soal makanan dan minuman manis--Annisa Amalia Zahro
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengomentari kebijakan cukai untuk makanan berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Menurutnya, dampak cukai terhadap konsumsi gula di masyarakat sama seperti rokok.
"Sebenarnya masalah cukai seperti rokok, belum juga bisa menghindarkan anak-anak (terlindungi) dari bahaya MBDK," kata Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan dan Kesehatan KemenPPPA di Jakarta, 27 Agustus 2024.
Selain cukai, ia menekankan peningnya edukasi, sosialisasi, serta advokasi kepada masyarakat terkait bahaya MBDK.
"Cukai bisa saja berjalan, tapi edukasi, sosialisasi, advokasi kepada masyarakat terkait bahaya minuman berpemanis ini menjadi lebih penting," tandasnya.
Hal ini karena pengetahuan dan kebiasaan masyarakat tidak akan berubah meski harga MBDK semakin mahal.
"Karena tanpa pengetahuan, masyarakat tidak akan berubah meskipun tinggi harganya," tambahnya.
Ia pun mencontohkan realitas pemberlakuan cukai pada rokok yang justru memacu orang-orang membuat rokok tandingan yang lebih murah.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi untuk mengubah pola konsumsi masyarakat.
Ia tak menampik bahwa upaya ini tidak bisa berlangsung secara instan.
"Bagaimana knowledge masyarakat bisa memahami bahwa makanan dan minuman dengan gula sangat tinggi akan menjadikan anak-anak tidak sehat dan anak-anak menjadi rentan dan tidak punya harapan hidup yang lebih lama."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: