Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Polemik, Berpotensi Hilangkan Rp308 Triliun
Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Jakarta baru-baru ini.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID – Aturan pemerintah yang bakal menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek disoal.
Aturan itu dikhawatirkan akan menghilangkan potensi penerimaan negara.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan) telah ditetapkan pada 26 Juli 2024 lalu yang diundangkan dan berlaku juga pada tanggal 26 Juli 2024.
BACA JUGA:Sindikat Pencuri Minimarket Beraksi di Bekasi, Duit Sampai Ratusan Dus Rokok Digasak
PP tersebut memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat pengaturan hal-hal terkait kesehatan.
Termasuk, pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian ke 21.
Terkait pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian ke 21, pasal 429 sampai 463.
Termasuk, mengenai kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
BACA JUGA:Efek Pembatalan Cukai Rokok Tahun 2025, Saham Rokok Langsung Terbang Bebas
Head of Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho mengatakan aturan tersebut berdampak pada ekonomi Indonesia, termasuk dari sisi penerimaan negara.
"Jadi Indef sudah melakukan perhitungan terkait dengan jika rancangan Permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp 308 triliun, itu dari dampak ekonomi saja," katanya dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Jakarta baru-baru ini.
BACA JUGA:Aturan Rokok Kemasan Polos Bakal Diperketat, Kemenperin dan Ekonom Ungkap Bahayanya
Lebih lanjut, dari sisi penerimaan negara, Andry menyebut bisa kehilangan Rp 160,6 triliun.
Angka itu setara 7% dari penerimaan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: