Tiket Konser Bakalan Dikenakan Cukai, Berikut Produk yang Diincar Direktorat Jenderal Bea Cukai

Tiket Konser Bakalan Dikenakan Cukai, Berikut Produk yang Diincar Direktorat Jenderal Bea Cukai

Menurut Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto, pemungutan ini kemungkinan akan dikenakan kepada produk-produk seperti bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan, bahkan kepada tiket konser bakalan dikenakan cukai.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dikabarkan tengah melakukan kajian dan prakajian terhadap ekstensifikasi Cukai guna menggali potensi pemungutan Cukai yang bisa mereka ambil dari produk baru.

Menurut Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto, pemungutan ini kemungkinan akan dikenakan kepada produk-produk seperti bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan, bahkan kepada tiket konser bakalan dikenakan cukai.

"Saya kira ini perlu ada dorongan dari bapak dan ibu sekalian, kajian ini perlu disampaikan agar bisa menjadi inspirasi kedepannya," ujar Iyan dalam kuliah umum yang digelar pada Jumat 27 Juli 2024.

BACA JUGA:Bedah Fitur Unggulan dan Kebaruan All New Triton yang Diluncurkan MMKSI di GIIAS 2024

BACA JUGA:Harga Tiket Meet & Greet Clash of Champions Final Chapter di Balai Sarbini 17 Agustus 2024, Mulai Rp275 Ribu

Menurut Iyan, rencana pemberlakuan cukai kepada tiket konser mulai menjadi pertimbangan setelah melihat seberapa banyak masyarakat Indonesia yang mampu memborong tiket konser.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi penanda kekayaan masyarakat Indonesia.

"Kemarin konser di Indonesia pada sold out, bahkan masyarakat Indonesia sampai ada yang berbondong-bondong ke Singapura demi menonton konser, dan masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya," jelas Iyan.

BACA JUGA:Djarot Bicara Apa Adanya Soal Wacana PDIP Bakal Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

BACA JUGA:Katalog Promo Alfamart Hari Ini 28 Juli 2024, Detergen Mulai Rp10 Ribuan

Adapun barang-barang tersebut mulai dari bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), batu bara, detergen, serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.

Menanggapi kabar tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto mengungkapkan bahwa pembicaraan ini sebenarnya masih sebatas bahan materi yang disampaikan pada kajian kuliah umum dan masih berada pada ruang lingkup akademik.

Nirwala menegaskan, pernyataan tersebut bukanlah pernyataan resmi.

"Sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut juga masih berupa usul-usulan, ini juga masih dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademis," ujar Nirwala dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 27 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads