Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kementrian Agama

Kamis 16-06-2022,17:13 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementrian Agama.  

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono di Jakarta.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan. 

Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

BACA JUGA:Abdul Qadir Eks Napi Teroris Perintahkan Pengikut Khilafatul Muslimin Tak Hormati Bendera Merah Putih

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” terang Waryono. 

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.

BACA JUGA:23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka, Tersebar di Beberapa Jajaran Polda

Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.  “Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai “Pesantren”, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sedikitnya 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.

Kategori :