7 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2022, Mana Saja?

Kamis 16-06-2022,22:35 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Periode tersebut juga berlaku untuk program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II).

Namun, penghapusan denda hanya berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor II.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online, Begini Caranya

Berikut ini dokumen pemutihan pajak kendaraan di NTB:

- KTP asli dan fotocopy

- STNK asli dan fotocopy

- BPKB asli dan fotocopy

Pemohon lalu memasukkan seluruh berkas asli dan fotokopi ke dalam map berwarna merah untuk motor dan map berwarna kuning untuk mobil.

6. Kalimantan Utara

Mengutip dari diskominfo.kaltraprov.go.id, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan adanya pemberlakuan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan ke dua (BBNKB II).

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Adapun program ini akan berlangsung enam bulan, itu dari tanggal 1 April sampai 30 September 2022.

7. Provinsi Kalimantan Tengah

Pemerintah daerah Kalimantan Tengah menginformasikan program pemutihan pajak melalui akun Instagram @sekretariat.daerah.kalteng.

Program pemutihan ini dilaksanakan mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Adapun fasilitas yang ditawarkan adalah mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Kategori :