Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online, Begini Caranya
Bayar pajak kendaraan bisa online-ilustrasi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Ya, dengan adanya fasilitas itu, pemilik motor dapat membayar PKB di mana saja dan kapan saja, sehingga tidak perlu ke SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Aplikasi SIGNAL dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia), dikutip dari SAMSAT Digital.
SIGNAL dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK), sehingga lebih praktis.
BACA JUGA:Ganas! Cacar Monyet Tembus 1.597 Kasus, Tedeteksi dalam DNA Cairan Sperma
Adapun bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Jika pemiliki kendaraan bermotor lupa atau terlambat, pembayaran pajak kendaraan bermotor masih dapat dilakukan di aplikasi SIGNAL, hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.
Bayar pajak kendaraan bermotor ini sah dan tidak perlu mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.
Lalu, bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online?
Untuk dapat membayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.
BACA JUGA:Tak Gentar Lawan Persib, Ini Jawaban Tak Terduga Pelatih Persebaya Aji Santoso: Saya Pastikan...
1. Masukan data-data pribadi Anda;
Data yang dibutuhkan yaitu NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;
2. Memasukan foto e-KTP;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: