Guru Cabuli Puluhan Santri Diganjar 19.5 Tahun Penjara dan Oknum Pendamping 9 Tahun

Selasa 12-04-2022,16:35 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Guru cabuli puluhan santri hanya diganjar 19.5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup.

Hukuman yang dijatuhi oleh hakim PN Palembang terhdap terdakwa Junaidi (22) tersangka pencabulan puluhan santri Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan berbagai pertimbangan.

Meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada puluhan siswa Ponpes dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa selaku tenaga pendidik, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu orang, namun hakim manjatuhkan hukuman 19.5 tahun.

BACA JUGA: Luhut: Dengerin Ya, Jangan Marah-marah, Saya Tidak Pernah Mengatakan Presiden 3 Periode

“Perbuatan terdakwa membuat rasa sakit dan trauma pada korban yang semuanya masih dibawah umur, sedangkan hal yang meringankan dimana terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ungkap hakim ketua Dr Fahrein dalam sidang yang digelar Selasa 12 April 2022.

Dilansir dari sumeks.co, terdakwa Junaidi dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Dr Fahrein SH MH, melanggar Pasal tentang perlindungan anak Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHP.

Selain itu dalam sidang tersebut, satu terdakwa lainnya oknum pendamping santri bernama Imam Akbar diganjar oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Siapkan Pengganti Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Serta 5 Gubernur Lainnya

Diketahui, vonis untuk terdakwa Imam Akbar jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang kala itu meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara.

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukum Abdurrahman Ratibi menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, dan diberikan waktu tujuh hari guna menentukan sikap terima atau banding.

BACA JUGA: Ade Armando Dikeroyok dan Ditelanjangi Massa, Ustaz Yusuf Mansur: Engga Tahu Nih Musti Ngomong Apa!

Diketahui dalam dakwaan JPU, dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah terjadi pada bulan Agustus 2020 hingga tahun 2021 silam.

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa dengan cara dilakukan dengan merayu puluhan korban anak dibawah umur yang merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir.

Tidak hanya merayu, kedua terdakwa juga mengancam korban apabila berani melaporkan perbuatannya tersebut. (fdl)

Kategori :