Terhadap keterangan saksi-saksi, terdakwa mengaku bahwa semua itu benar adanya.
Parahnya, saat dirinya melakukan hubungan intim dengan korban hanya menggunakan (maaf) jari tangannya untuk memuaskan korban.
BACA JUGA:Hari Ke-5 Operasi Patuh Jaya 2022: Korlantas Polri Lakukan 12. 217 Penindakan
"Iya benar, saya memuaskan istri saya dengan menggunakan (maaf) jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," katanya.