JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mencatat, Calon haji Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci bertambah menjadi enam orang hingga hari ini, Senin 20 Juni 2022.
Jumlah itu dipastikan setelah seorang anggota jamaah dari daerah Embarkasi Solo bernama Purnomo bin Sukaryo (61) meninggal dunia di Kota Madinah, Arab Saudi, pada Sabtu 18 Juni 2022.
Namun, jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia saat menjalani ibadah haji, maka jenazahnya tidak bisa dibawa pulang ke Tanah Air. Hal ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.
Lantas, apa dasar aturan pemerintah Arab Saudi yang tidak memperbolehkan jenazah jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci untuk dibawa pulang?
BACA JUGA:Info Update Haji 2022: Jumlah Calon Haji Indonesia yang Meninggal Bertambah Jadi 6 Orang
Alasan orang meninggal dunia di Mekkah saat haji atau umrah tidak boleh dibawa pulang adalah karena pemerintah Arab Saudi khawatir jarak tempuh yang sangat jauh akan merusak kondisi jenazah.
Selain itu, biaya yang akan dikeluarkan juga tidak sedikit karena harus menggunakan pesawat, belum lagi masih harus mengurus beberapa berkas penting lainnya.
Ada hadist yang menjelaskan keutamaan muslim yang meninggal di Tanah Suci yang artinya:
"Siapa yang bisa meninggal di Madinah, silakan meninggal di Madinah. Karena aku akan memberikan syafaat bagi orang yang meninggal di Madinah,"
Namun, jika ada yang ingin memaksakan untuk memulangkan jenazah ke negara asal, misalnya Indonesia, maka hal tersebut harus dibantu oleh pemerintah Indonesia.
Bantuan itu dilakukan melalui surat permintaan dari ahli waris yang akan diteruskan pada pihak otoritas di Arab Saudi.
Namun proses ini tak mudah dilakukan karena membutuhkan waktu yang tak sedikit.
BACA JUGA:Daftar Negara Legalkan Donor Sperma, Sebotol Rp 14 Juta, Minat?
Selain itu pemulangan jenazah dari Tanah Suci ini juga harus mendapat persetujuan dari pihak kepolisian setempat, pihak rumah sakit dan membutuhkan tanda tangan dari Gubernur Mekkah yang sedang menjabat saat itu.
Jadi, itulah sederet alasan mengapa jenazah jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci tidak bisa dibawa pulang ke negara asal.