Vonis Bebas Habib Bahar Diajukan, Pengacara Anggap Tuduhan Tidak Mendasar

Selasa 12-04-2022,21:00 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam sidang pembacaan eksepsi Habib Bahar bin Smith, pengacaranya Ichwan Tuankota menyebutkan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh JPU pada persidangan kemarin dinilai tidak cermat. 

Denagn kondisi itu Pengacara minta Habib Bahar dibebaskan oleh Majelis Hakim di pengadilan tinggi Bandung.

“Kami memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ungkap Ichwan pada persidangan pada Selasa 12 April 2022.

Ichwan juga mengatakan bahwa dalam perkara ini PN Bandung tidak berwenang dalam mengadili Habib Bahar karena lokus delicti terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Habib Bahar Tak Terima Dakwaan dari JPU, Bacakan Eksepsi Secara Pribadi

Bahkan dia juga meminta agar Habib Bahar dibebaskan dari segala dakwaan oleh Majelis Hakim.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan,” ungkapnya.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” sambung Ichwan.

BACA JUGA: Hah! Anggota DPR yang Buka Video Porno saat Rapat Berasal dari PDIP, Bambang Wuryanto: Dia Refleks

Dilandir dari jabarekspres.com, Ichwan juga mengatakan bahwa apa yang telah didakwakan oleh JPU kepada Habib Bahar dinilai tidak cermat dan tidak berdasar. 

Bahkan, ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

“Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” tuturnya.

BACA JUGA: Finish di Posisi 6 MotoGP Amerika, Marc Marquez Angkat Bicara Terkait Permasalahan Teniks RC213V

Untuk diketahui, Habib Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sehingga dalam perkara ini, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (mg4/wan)

Kategori :