Habib Bahar Tak Terima Dakwaan dari JPU, Bacakan Eksepsi Secara Pribadi
Tak terima atas tuntutan JPU terhadap dirinya Habib Bahar bacakan eksepsi secara pribadi di persidangan PN Bandung. -jabarekspres.com -
JAKARTA, DISWAY.ID – Habib Bahar tak terima dakwaan dari JPU dan bacakan eksepsi secara pribadi dalam sidang dengan agenda pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa 12 April 2022.
Dalam sidang ini Habib Bahar bin Smith hadir menggunakan pakaian serba hitam dan membacakan eksepsi yang sebelumnya sudah dilontarkan oleh tim kuasa hukumnya.
Habib Bahar menyatakan rasa keberatannya atas tuduhan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan penyebaran berita bohong tentang Habib Rizieq Shihab yang diduga dipenjara karena merayakan Maulid Nabi tanpa Protokol Kesehatan (Prokes).
“Majelis hakim yang mulia, pertama, keberatan saya terhadap dakwaan Jaksa bahwa disini Jaksa mengatakan bahwasanya saya telah melakukan kebohongan dengan mengatakan Azaniq Muhamad Bin Rizieq Bin Husain Bin Shihab (Habib Rizieq Shihab) dipenjara karena maulid nabi. Itu kebohongan atau berita bohong yang didakwakan Jaksa kepada saya,” jelas Habis Bahar.
BACA JUGA: Wanita di Brebes Coba Tabrakan Diri ke Kereta, Ngaku Telah Disekap dan Rudapaksa oleh Suami Temannya
Dilansir dari jabarekspres.com, Habib Bahar menjelaskan, jika memang Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar acara Maulid Nabi dengan melanggar Prokes pada saat itu, dia menyamakan dengan kasus masyarakat lainnya yang merayakan Maulid Nabi tetapi tidak ditindak dengan hukuman serupa.
“Intinya tidak bisa dipungkiri bahwasanya Habib Rizieq, beliau dimasukkan ke dalam penjara itu ada keterkaitan dengan peringatan Maulid Nabi. Sebab dari sekian banyak yang melakukan acara-acara Maulid Nabi, kenapa hanya beliau saja yang dipenjara,” sambungnya.
BACA JUGA: Dugaan Penyebab Kecelakaan Rombongan KSAD Dudung Dikonfirmasi, Begini Kata Kadispenad
“Jikalau alasannya dikarenakan pelanggaran Prokes, nah kalau pelanggaran Prokes harusnya beliau (Rizieq Shihab) itu dimasukan penjara bukan karena Prokes di Petamburan (saat menggelar acara Maulid Nabi), harusnya karena Prokes yang di bandara, karena di sana lebih banyak massa dibandingkan di Petamburan,” imbuhnya.
Selain hal tersebut, Bahar juga merasa keberatan terkait adanya dakwaan yang menyebutkan bahwa dirinya menyebarkan kabar bahwa kematian 6 laskar FPI dikarenakan dibakar kemaluannya, disiksa, dicopot kukunya.
BACA JUGA: Finish di Posisi 6 MotoGP Amerika, Marc Marquez Angkat Bicara Terkait Permasalahan Teniks RC213V
“Nah ini saya sampaikan bahwasanya (Kematian 6 laskar FPI) itu semua saya dapatkan berdasarkan dari buku TP31 yang dimana buku tersebut telah diserahkan kepada DPR dan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia dan telah diartikan dengan bahasa Inggris dan diberikan ke seluruh kedubes-kedube negara asing yang ada di Indonesia dan telah diberikan kepada Komnas HAM PBB,” ujar Hbaib Bahar.
Sementara, terkait dengan dakwaan Fatwa MUI, seperti menyebabkan hoax atau informasi bohong terkait dengan informasi tentang kematian yang masih hidup, Bahar menyebutkan bahwa hal tersebut sangat keliru.
BACA JUGA: Terungkap! Meninggalnya Anggota TNI di Merauke Murni Akibat Kecelakaan Tunggal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: