JAKARTA, DISWAY.ID – Memasuki pertengahan Ramadan 1443 Hijriah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini berlaku di wilayah luar Jawa-Bali.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai tanggal 12 hingga 25 April 2022.
Keputusan itu diklaim sejalan dengan kondisi pandemi di wilayah Jawa-Bali, situasi di luar Jawa-Bali juga menunjukkan tren perbaikan yang signifkan.
BACA JUGA: Puan ‘Lempar Bola’ ke Pemerintah, PP dan Perpres Implementasi UU TPKS Ditunggu Publik
”Wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya pandemi Covid-19 semakin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat,” terang Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA Rabu 13 April 2022.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 31 provinsi memiliki kabupaten/kota yang masuk dalam kategori Level 1.
Sedangkan 3 Provinsi lainnya belum terdapat kabupaten/kotanya yang masuk dalam Level 1, yakni Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat.
BACA JUGA: Jadwal IYC 2021, Sejumlah Tim Besar Tak Sabar Cicipi Stadion Internasional Jakarta
Sejalan dengan itu, pada perpanjangan PPKM kali ini terdapat perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada setiap levelnya. Misalnya, daerah yang berada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah turun menjadi 43 daerah.
Begitu pula dengan jumlah daerah yang berada di Level 2, dari sebelumnya 250 daerah menjadi 259 daerah. Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan tajam, dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah.
Sedangkan untuk Level 4, tidak ada kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori tersebut. Selain jumlah daerah di setiap level, perubahan juga terjadi pada penyesuaian waktu dan kapasitas operasional fasilitas umum.
BACA JUGA: 10 Terluka, Pelaku Diduga Pria Berkulit Hitam yang Kini Masih Berada di Seputar Brooklyn
Hal itu seperti pengaturan tempat ibadah untuk Level 3 yang membatasi maksimal kapsitas sebanyak 50 persen, Level 2 maksimal 75 persen, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.
“Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami imbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” jelas Safrizal yang dipertegas dalam keterangan yang diterima Disway.id.
Sementara untuk pengaturan tempat publik terdapat penyesuaian jam operasional. Misalnya, pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dan tempat makan/minum/restoran kafe atau hiburan malam yang berada di Level 2 hanya dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat.