Ditahan Polisi, Putra Siregar Minta Satu Hal Ini

Rabu 13-04-2022,12:39 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Baik Putra dan rekannya mengeroyok seseorang saat keduanya sudah dalam kondisi mabuk.

BACA JUGA: Datangkan 2 Pesawat Airbus A320, Pelita Air Siap Layani Penerbangan Komersial Berjadwal

BACA JUGA: Harga Emas Pegadaian,13 April 2022 Serempak naik

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Akibat kejadiantersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Kategori :