JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang wanita berinisial LK (30) yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, mengaku belum mendapat keadilan.
LK dan kuasa hukumnya, Prabowo Febrianto telah membuat laporan ke Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya sejak April 2022 lalu.
Kasus kekerasan seksual yang dialami wanita 30 tahun ini terjadi pada tahun 2020 lalu di sebuah apartemen milik WNA asal Tiongkok di kawasan Jakarta Barat.
BACA JUGA:Roy Suryo Dianggap Lecehkan Simbol Sakral Umat Buddha, Walau Minta Maaf Proses Hukum Berlanjut
Namun, katanya, ini pertama kalinya korban baru berani mengungkap kasus kekerasa seksual ini ke depan media.
"Korban warga negara Indonesia mengalami tindak kekerasan dari Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok belum dapat keadilan. Sudah kita laporkan pasal 285 KUHP," buka Prabowo Febrianto, Senin, 20 Juni 2022.
Kuasa hukum LK menyebut, korban baru membuat laporan lantaran ia tak cukup kuat mental.
Terlebih, katanya, LK mendapat berbagai tekanan khususnya dari WNA Tiongkok sehingga ia urung melakukan laporan.
BACA JUGA:Kusworo Wibowo: Laga Bali United vs Persebaya Cukup Nonton di Rumah, Kick-off pukul 20:30 WIB
"Sementara itu, Korban LK mengungkapkan butuh kekuatan mental untuk jelaskan di media, karena kejadian sudah sangat lama.
"Butuh perjuangan berat untuk laporan ke polisi mudah-mudahan masalah selesai," ungkap Korban LK.
"Kenapa baru melaporkan, saya jelaskan untuk melapor dari awal korban sudah berniat tapi pertama dia dapat tekanan dari berbagai pihak terutama terlapor dan dia saat itu fokus menyembuhkan luka yang dia alami," lanjutnya.
Dengan membuat laporan kasus kekerasan seksual ini, LK dan kuasa hukumnya berharap mendapat keadilan.
BACA JUGA:Volvo HX04 Dump Truk Hidrogen Pertama, 12 Kg Hidrogen untuk 4 Jam Kerja
Selain itu mereka juga berharap kasus ini dapat diselesaikan dan terduga pelaku WNA asal Tiongkok segera mendapat hukuman setelah memiliki bukti-bukti kuat.