JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2022 ini.
Jadwal pemutihan pajak kendaraan oleh masing-masing pemerintah daerah pun berbeda-beda karena jumlahnya yang terbatas.
Tujuan dari pemutihan pajak kendaraan adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dai kebijakan masing-masing kepala daerah.
Ada enam wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya:
1. Kalimantan Utara
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, maka para pemilik kendaraan bermotor di wilayah itu bisa mendapatkan relaksasi berupa pemutihan denda pajak serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II.
2. Bali
Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
3. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan. Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.
4. Nusa Tenggara Barat
Pemprov NTB menggelar program khusus berupa pembebasan BBNKB II saja, yang berlaku hingga 31 Juli mendatang.
5. Jawa Timur
Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni mendatang. Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.