IHSG Betah Bertengger di Level Goceng, Pasar Masih Dibayangi Kabar MSCI
Pergerakan harga saham dalam IHSG-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belum mampu keluar dari tekanan pasar.
Meski sempat bergerak menguat menjelang penutupan, IHSG kembali berakhir di zona merah pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan melemah 3,50 persen ke level 5.003,38 atau bertahan di kisaran level goceng.
Di tengah tekanan tersebut, pasar modal Indonesia masih dibayangi ketidakpastian menyusul rencana MSCI mengkaji penurunan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
BACA JUGA:Dukung Reformasi Usai IHSG Ambruk, PAEI Desak Transparansi OJK dan BEI
Di sisi lain, hal serupa pun juga terjadi kepada kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45, yang turut kembali terpuruk di penutupan ini.
Dalam hal ini, Indeks LQ45 terpantau bergerak melemah sebanyak 20,09 poin, atau menurun sebesar 3,95 persen ke level 488,46.
BACA JUGA:IHSG Dibuka Anjlok 5,06 Persen ke Level 4.922,88 pada Senin
Pasar Nantikan Kabar MSCI
Di sisi lain, kabar konsultasi penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market yang dicanangkan oleh lembaga Morgan Stanley Capital International (MSCI) kini kian menjadi awan mendung yang menyelimuti pasar modal Indonesia.
Dalam upayanya menghadapi hal ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan penyesuaian batasan auto rejection bawah (ARB) menjadi asimetris sebesar 7 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 10 per-saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan tunai pada 19 Oktober–31 Desember 2026.
BACA JUGA:IHSG Anjlok, Kapolri Turunkan Bareskrim Usut Dugaan Kejahatan Pasar Modal
Dalam hal ini, BEI menjelaskan bahwa penyesuaian bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia.
Nantinya, hal ini diharapkan dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Langkah ini diumumkan hanya beberapa pekan setelah BEI mengubah klasifikasi dan batas ARB pada 28 September 2026 lalu dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: