IHSG Ambruk Usai Pengumuman MSCI, OJK Jatuhkan Sanksi kepada 3 Emiten Ini

Sabtu 17-10-2026,06:27 WIB
IHSG Ambruk Usai Pengumuman MSCI, OJK Jatuhkan Sanksi kepada 3 Emiten Ini

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan setelah pengumuman klasifikasi pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). 

Menyikapi kondisi tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat koordinasi untuk mempercepat reformasi pasar modal, terutama dalam meningkatkan transparansi dan memenuhi standar investor global.

Kondisi pasar modal yang melemah juga menjadi perhatian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

BACA JUGA:Gedung Baru Pimpinan Pusat Syarikat Islam Diresmikan, Ferry Juliantono Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Ia menegaskan bahwa gejolak IHSG merupakan kekhawatiran bersama yang perlu ditangani melalui perbaikan berkelanjutan.

"Kami terus memonitor serta meminta kepada pusat untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka juga mengakomodir pendapat-pendapat dari lembaga-lembaga rating internasional, termasuk dari MSCI," Ucap Dasco kepada media di Jakarta, pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, sentimen serupa pun turut diberikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.

Sebagai bagian dari penerapan reformasi pasar modal, OJK sendiri juga telah menjatuhkan sanksi terhadap 3 emiten yang terlibat dalam dugaan pelanggaran di pasar modal.

Adapum 3 emiten tersebut diketahui terdiri dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

BACA JUGA:Direktur PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Negara Rugi Rp2 Triliun

Dalam hal ini, dirinya mengungkapkan bahwa yang diberikan sendiri akan berupa pengenaan denda Rp 1,5 triliun kepada DSSA, Rp 500 miliar kepada BREN, dan Rp 100 miliar kepada CUAN.

"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan atau perdagangan atas saham-saham tersebut," ucap Hasan

"Sedangkan pihak yg dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perunndangan di pasar modal," tambahnya.

Perkuat Transparansi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: