Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli, Berikut Ini Besarannya

Selasa 21-06-2022,11:34 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 6.229.000

BACA JUGA:Pendeta Gilbert Heran Kok Rendang Babi Diributkan

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00

- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 7.769.000.

Dalam beleid ini juga ditetapkan, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

BACA JUGA:Anies dan Ganjar Pilihan Mayoritas Massa Pemilih Nasdem, SMRC Ungkap Hasil Survei Terbaru

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

Kategori :