JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi akan menggelar perkara kasus dugaan pemerkosaan yang dialami LK (30) oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan Telekomunikasi di Indonesia berinisial K.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan gelar perkara itu guna menentukan status terlapor dalam kasus tersebut. "Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu 22 Juni 2022.
Zulpan mengatakan gelar perkara dilakukan lantaran terlapor sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan dari penyidik. “Dua kali tidak hadir pemeriksaan," kata perwira menengah Polri itu. Perempuan berinisial LK warga Pluit, Jakarta Utara, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin 20 Juni 2022 siang.
LK menyambangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto. Kedatangan perempuan tersebut guna mempertanyakan penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada April 2022.
BACA JUGA:Warga Negara Asing Pegawai Telekomunikasi Dituduh Lakukan Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022. "Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," kata Prabowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.
BACA JUGA:Cari Keadilan, Seorang Wanita Mengaku Korban Kekerasaan Seksual WNA asal Tiongkok Sejak Juli 2020
Prabowo menjelaskan peristiwa yang dialami kliennya tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat pada Juni 2020.
Dia menyebut terduga pelaku pemerkosaan merupakan seorang WNA asal Tiongkok yang sedang bekerja di Indonesia. "Diduga namanya Mr K. Beliau ini adalah warga negara Tiongkok yang sedang bekerja di Indonesia," kata Prabowo. (cr3/jpnn)