Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Gajinya

Kamis 23-06-2022,15:36 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

“Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13),” katanya.

BACA JUGA:500 Peserta Ikuti HotWheels Challenge Accepted, Pemenangnya Wakili Indonesia di Tingkat Asia Tenggara

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. 

Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja. 

Kategori :