Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Gajinya

Kamis 23-06-2022,15:36 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

3.POLRI dan pensiunan anggota POLRI

4.ASN Daerah

BACA JUGA:Ini Klarifikasi Holywings Imbas Pakai Nama Muhammad untuk Promo Minuman Alkohol: Tidak Sampai Maksud Hati

5.PPPK

6.Penerima Pensiun

7.Pejabat Negara dan pensiunannya

BACA JUGA:Hot Wheels Challenge Accepted Southeast Asia Championship, Liburan Anak Kian Menyenangkan

8.Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

9.Keluarga perwakilan penerima pensiunan

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, waktu pencairan gaji ke-13 ini biasanya mengikuti jadwal tahun ajaran baru sekolah. 

"Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelas Sri Mulyani.

Dengan demikian, bila bulan Juli sudah tahun ajaran baru, ada kemungkinan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan awal bulan juli.

BACA JUGA:Ngaku PKB Gus Dur, Yenny Wahid Tuding Cak Imin Bisanya Cuma Ambil Partai Punya Orang

Sri Mulyani menambahkan, untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS di bulan Juli.

Besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya.

Kategori :